Peraturan BKN (PERKA BKN) No : 24 [Tahun] 2017 (Tentang) Tata Cara PERMOHONAN & PEMBERIAN CUTI PNS

Peraturan BKN (PERKA BKN) No : 24 [Tahun] 2017 (Tentang) Tata Cara PERMOHONAN & PEMBERIAN CUTI PNS

BKN  menerbitkan Perka BKN No 24 [Tahun] 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar pertimbangan diterbitkannya Perka BKN No 24 [Tahun] 2017 adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 [Tahun] 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;


Keputusan yang ditetapkan dalam Perka BKN No 24 [Tahun] 2017 adalah menetapkan Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran Perka BKN No 24 [Tahun] 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Dengan adanya Perka BKN No 24 [Tahun] 2017, maka (Surat)Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan & Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, dicabut & dinyatakan tidak berlaku.

Berebera [Pengertian] atau ruang lingkup yang terdapat dalam Perka BKN No 24 [Tahun] 2017, adalah
1. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, & pemberhentian Pegawai ASN & pembinaan manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah PPK atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan cuti.
5. Tim Penguji Kesehatan adalah suatu tim yang dibentuk oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang beranggotakan dokter pemerintah untuk menguji kesehatan PNS.

Dalam Perka BKN No 24 [Tahun] 2017 ini diatur secara jelas tentang Tata Cara permohonan atau permintaan Cuti PNS, Tata Cara pemberian Cuti PNS, persyaratan permohonan atau perminat cuti PNS yang meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, & cuti di luar tanggungan Negara.

Link Download Peraturan Perka BKN Terbaru No :  24 [Tahun] 2017  (disini)


Demikian info Peraturan Perka BKN Terbaru No :  24 [Tahun] 2017 tentang Tata Cara Permohonan & Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat. 




Lebih baru Lebih lama