JUKNIS DIKLAT CALON PENGAWAS Sekolah & DIKLAT PENGUATAN Kompetensi PENGAWAS Sekolah |
Peraturan Dirjen GTK (Tentang) Diklat Pengawas Sekolah & Calon Pengawas Sekolah, kali ini adalah Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 (Tentang) Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah & Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Peraturan ini dibuat sehubungan telah diberlakunya Keputusan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 212/P/2018 [Tahun] 2018 tentang Penugasan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah untuk Melaksanakan Penyiapan, Pengembangan & Pemberdayaan Pengawas Sekolah, Lembaga Pengembangan & Pemberdayaan Kepala Sekolah atau lembaga/instansi yang bekerjasama Lembaga Pengembangan & Pemberdayaan Kepala Sekolah memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan & pelatihan fungsional calon pengawas sekolah & pendidikan & pelatihan penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Dalam Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 (Tentang) Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah & Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab & wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik & manajerial pada satuanpendidikan. Adapun yang dimaksud Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pengawas Sekolah atau Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah adalah pendidikan dan pelatihan prasyarat bagi guru pegawai negeri sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengawas sekolah, Sedangkan endidikan & Pelatihan (Diklat) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pendidikan & Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah & Pendidikan & Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018, disusun dengan tujuan: a) untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; & b) sebagai petunjuk bagi Direktorat Jenderal, LPPKS, LPD, Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, kepala sekolah, guru, dan pihak lainnya yang berkepentingan dalam pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 (Tentang) Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah & Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah |
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Nomor 24907/B.B13/HK/2018 dinyatakan bahwa Petunjuk teknis ini mengatur tentang: a) Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan b) Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengaturan tentang Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah meliputi:
a. penyiapan calon pengawas sekolah;
b. pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah; dan
c. tugas & fungsi instansi terkait pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah.
Sedangkan Pengaturan tentang Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah meliputi:
a. pengusulan & pemanggilan Peserta;
b. pelaksanaan pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah; &
c. tugas dan fungsi instansi terkait pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah
Pada pasal 4 Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018 (Tentang) Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah & Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan baca & download Juknis Diklat Calon Pengawas Sekolah & Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah Sesuai Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/Hk/2018. Link download ----DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen GTK (Tentang) Diklat Pengawas Sekolah & Calon Pengawas Sekolah. Semoga bermanfaat, terima kasih.