Undang - Undang (UU) No 20 [Tahun] 2003 (Tentang) SISTEM Pendidikan NASIONAL

 yang dimaksud Pendidikan adalah usaha sadar & terencana untuk mewujudkan suasana belaja Undang - Undang (UU) No 20 [Tahun] 2003 (Tentang) SISTEM Pendidikan NASIONAL
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional, yang dimaksud Pendidikan adalah usaha sadar & terencana untuk mewujudkan suasana belajar & proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa & negara. Adapun yang dimaksud Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila & UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia & tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sedangkan sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Terkait Hak & Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, & Pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional diatur pada pasal 5 sampai dengan pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional. Hak & Kewajiban Warga Negara diatur dalam Pasal 5  yang dinyatakan bahwa
1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan & bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

Hak & Kewajiban Orang Tua dinyatakan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional  bahwa 1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan & memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, 2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

Hak & Kewajiban Masyarakat diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional  bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, & evaluasi program pendidikan. Pada Pasal 9 ditegaskan bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hak & Kewajiban Pemerintah & Pemerintah Daerah diatur pada Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional  bahwa Pemerintah & Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, & mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskan dalam Pasal 11 bahwa (1) Pemerintah & Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan & kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, (2) Pemerintah & Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Hak & kewajiban Peserta Didik diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya & diajarkan oleh pendidik yang seagama; b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, & kemampuannya; c) mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; d) mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; e) pindah ke program pendidikan pada jalur & satuan pendidikan lain yang setara; f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing & tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Sedangkan kewajiban peserta didika adalah: a) menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses & keberhasilan pendidikan; b) ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU Nomor 20 [Tahun] 2003


Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional, Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, & informal yang dapat saling melengkapi & memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, & pendidikan tinggi. Adapun Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, & khusus. Jalur, jenjang, & jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

Terkait Standar Nasional Pendidikan dinyatakan dalam Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana & prasarana, pengelolaan, pembiayaan, & penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana & berkala. Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana & prasarana, pengelolaan, & pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan & pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, & pengendalian mutu pendidikan.

Berkenaan dengan Pendanaan Pendidikan Bagian Kesatu Tanggung Jawab Pendanaan Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa  Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, & masyarakat. Pemerintah & Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945.

Terkait Akreditasi sekolah  dinyatakan dalam Pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program & satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal & nonformal pada setiap jenjang & jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program & satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Sedangkan Terkait Ujian Nasional  dinyatakan dalam Pasal 57 & 58 Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 57 dinyatakan (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, & program pendidikan pada jalur formal & nonformal untuk semua jenjang, satuan, & jenis pendidikan. Sedangkan dalam Pasal 58 dinyatakan bahwa (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, & perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, & program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, & sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Selengkapnya silahkan download Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional ----DISINI----

Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 20 [Tahun] 2003 (Tentang) Sistem Pendidikan Nasional semoga bermanfaat. Terima kasih.




Lebih baru Lebih lama