Pengertian, Fungsi, Kiprah Dan Hak-Hak Dpr

Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai dengan susunan keanggotaan, kedudukan, fungsi, kiprah dan wewenang serta hak. Secara umum, Pengertian dewan perwakilan rakyat adalah forum negara yang memegang kekuasaan legislatif. Dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 19 ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemulihan umum. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang dan bersidang sedikitnya satu kali satu tahun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan forum negara yang mempunyai susunan kedudukan, tugas, fungsi, dan kewajiban. 

Susunan Keanggotaan dewan perwakilan rakyat - DPR terdiri dari anggota partai politik menurut hasil pemilihan. Dalam pasal 21 UU No. 8 Tahun 2012 wacana Pemilu Anggota DPR, DPRD bahwa jumlah dingklik anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang. Dalam pasal 22 menyatakan bahwa kawasan pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat yaitu provinsi, kabupaten/kota, atau adonan kabupaten/kota. Jumlah dingklik setiap kawasan pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat paling sedikit 3 dingklik dan paling banyak 10  kursi. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat lima tahun dan berakhir bersamaan pada dikala anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua MK dalam sidang Paripurna DPR.

Fungsi- Fungsi dewan perwakilan rakyat - DPR merupakan forum negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut... 
  • Fungsi Legislasi : fungsi legislasi yaitu dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang
  • Fungsi Anggaran : fungsi anggaran yaitu dewan perwakilan rakyat membahas dan menawarkan persetujuan atau tidak menawarkan persetujuan terhadap rancangan undang-undang wacana APBN yang diajukan oleh presiden
  • Fungsi Pengawasan : fungsi pengawasan yaitu dewan perwakilan rakyat melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN. 
Tugas dan Wewenang dewan perwakilan rakyat -DPR mempunyai kiprah dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut...
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang [Pasal 21] 
  • Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)]. 
Hak-Hak dewan perwakilan rakyat - Selain fungsi dan wewenang, dewan perwakilan rakyat mempunyai hak yang bekerjasama dengan fungsi dan wewenang dewan perwakilan rakyat dalam pelaksanannya. Hak-hak dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut... 
  • Hak Interpelasi yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. 
  • Hak Angket adalah hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Hak Menyatakan Pendapat adalah hak dewan perwakilan rakyat yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan bencana dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional 
  • Hak Budget yaitu hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN 
  • Hak Bertanya yaitu hak dewan perwakilan rakyat untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis. 
  • Hak Imunitas adalah hak yang tidak sanggup digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
  • Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau ajuan serta pertanyaan mengenai suatu masalah 
  • Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
  • Hak Amandemen yaitu hak untuk melaksanakan perubahan alat suatu rancangan udang-undang
Kewajiban Anggota dewan perwakilan rakyat - Dalam peranan dewan perwakilan rakyat yang sangat strategis, dewan perwakilan rakyat mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota dewan perwakilan rakyat yaitu sebagai berikut... 
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan 
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan 
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • Menaati tata tertip dan instruksi etik 
  • Menjaga adat dan norma dalam relasi kerja dengan forum lain 
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala 
  • Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat 
  • Memberikan pertanggungjawaban secara budbahasa dan politis kepada konstituen di kawasan pemilihannya. 
Baca Juga : 
dalah forum negara yang memegang kekuasaan legislatif Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR
"Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)"
Demikianlah gosip mengenai Pengertian, Fungsi, Tugas dan Hak-Hak DPR. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat dalam setiap point-point yang telah dibahas menyerupai Pengertian DPR, Fungsi DPR, Tugas dan Wewenang DPR, Hak-Hak DPR, Kewajiban Anggota DPR. Jangan lupa SHARE yah teman-teman :) . Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".
Lebih baru Lebih lama