Pengertian Surat Izin Daerah Perjuangan (Situ), Fungsi & Syarat/Cara Menciptakan Situ

Surat Izin Tempat Usaha atau SITU merupakan izin yang paling penting bagi yang ingin mendirikan suatu perusahaan. Hal demikian sangatlah berperan penting bagi keberlangsungan peruahaan. Betapa tidak, SITU yaitu hal yang dipersyaratkan diharapkan bagi setiap perusahaan. Selain semoga menghindari adanya kerugian atau suatu duduk perkara kedepannya. Juga SITU atau surat izin tempat usaha, juga yaitu tertulis dalam Undang-undang.

Akan tetapi, jikalau tidak mempunyai SITU atau surat izin tempat usaha, maka akan menerima sanksi. Perlu diketahui bahwa Surat Izin Tempat Usaha (SITU), merupakan satu dokumen dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sehingga, dalam tata cara atau syarat menciptakan SITU diharapkan SIUP juga. Begitu pula sebaliknya. Olehnya itu, terkait cara menciptakan SITU, terdapat syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam menciptakan SITU.

Namun, jikalau tidak mempunyai keduanya baik Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka akan berdampak atau berakibat pada perusahaan anda, salah satunya dengan diberikan hukuman atau denda berupa pemberhentian perusahaan.

Olehnya itu, ada baiknya dan memang semestinya, setiap kalangan yang ingin membentuk suatu perjuangan atau perusahaan diharapkan adanya Surat izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang mana mempunyai mekanisme atau tata cara yang diharapkan dalam melengkapi syarat-syarat menciptakan SITU (Surat Izin Tempat Usaha).

Perizinan yaitu pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku perjuangan atau acara tertentu yang dilakukan dalam bentuk izin maupun yang tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak dipakai dalam aturan administrasi, untuk mengemudikan tingkah laris para warga. Tidak hanya itu, izin kerap diartikan sebagai keringanan atau pelepasan atau pembahasan dari suatu larangan. 

Lisensi yaitu suatu izin yang menunjukkan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi dipakai untuk menyatakan adanya suatu izin dalam memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan izin khusus ataupun istimewa. 

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Apa itu SITU? 

Sedangkan untuk pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yaitu surat untuk memperoleh ujin sebuah perjuangan di sebuah lokasi perjuangan dengan maksud semoga tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. 

Surat demikian mempunyai dasar aturan yakni didasarkan pada peraturan kawasan dari domisili perusahaan terkait. Adapun dasar aturan kepemilikan SITU diatur dalam peraturan kawasan yang terdapat di setiap daerah. Pemegang Izin tempat perjuangan (situ) yaitu setiap orang atau tubuh atas nama siapa izin tempat perjuangan diberikan. 

Pengertian surat izin tempat perjuangan berdasarkan peraturan kawasan nomor 7 tahun 2000 perihal Izin Tempat Usaha yaitu suatu yang dipakai untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan orisinil daerah, maka dukungan izin bagi tempat perjuangan perlu dikenakan retribusi. Adapun Retribusi Tempat Usaha yaitu suatu pungutan yang harus dibayar/dilunasi oleh pengusaha atau memegang izin yang menunjukkan dan atau keperluan tempat usaha. 

Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun atau jangka waktu tertentu (kurang dari 5 tahun). Izin Tempat Usaha (SITU) berlaku untuk jangka waktu, dikelaurkan atas dasar beberapa pertimbangan tertentu selain persyaratan yang telah ditetapkan. 

Diketahui Izin Tempat Usaha (SITU) dimana penguasaha atau pemegang Tempat Usaha, wajib melaksanakan registrasi ulang setiap 1 (satu) tahun sekali dan membayar retribusi yang telah ditetapkan. 

Sedangkan untuk kepentingan penertiban dan pengawasan, Walikota melaksanakan investigasi tahunan terhadap setiap izin tempat perjuangan yang telah dikeluarkan dan menunjukkan surat investigasi tahunan kepada pengusaha atau pemegang izin tempat perjuangan sebagai tanda telah dilakukannya investigasi tahunan. 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 46/-DAG/PER/9 perihal penerbitan Izin Usaha berdasarkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yaitu surat untuk memperoleh ijin sebuah perjuangan di sebuah lokasi perjuangan dengan maksud semoga tidak menimbulkan adanya gagasan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. 

Surat demikian mempunyai dasar aturan yakni yang berdasarkan peraturan kawasan dari domisili perusahaan terkait. Dasar aturan kepemilikan SITU diatur dalam peraturan kawasan yang terdapat disetiap daerah. 

Syarat Dalam Pembuatan SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Adapun syarat-syarat dalam Pembuatan SITU antara lain: 
  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan domisili perusahaan dari Desa
  • Surat pernyataan tetangga
  • Surat keterangan status tanah atau bangunan
  • Copy KTP pemilik
  • Menghadirnya rekomendasi izin tempat perjuangan dari kecamatan
  • Copy sertifikat pendirian bagi perusahaan yang berstatus tubuh aturan atau juga tubuh perjuangan atau rekaman anggaran dasar yang telah disahkan bagi koperasi.  
  • Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah.
  • Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan.
  • Denah lokasi tempat usaha.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/ RW.
  • Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Syarat lain: 

1. Syarat Keamanan
  • Perusahaan menyediakan alat pemadam kebakaran.
  • Menyediakan materi yang gampang dan penyimpanan barang tersebut dengan aman.
  • Bangunan perusahaan terdiri dari materi yang tidak gampang terbakar
  • Ikut dan taat pada undang-undang keselamatan kerja.
2. Syarat Ketertiban
  • Harus menjaga ketertiban
  • Dilarang menyiapkan barang-barang di pinggir jalan umum.
  • Melebihi ketentuan jam kerja, sanggup dilakukan dengan izin khusus. 
3. Syarat Kesehatan 
  • Memelihara dan juga menjaga kebersihan
  • Menyediakan tempat pembuan sampah atau kotoran.
  • Menyediakan pencegahaan kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
  • Penyediaan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan. 
4. Syarat-Syarat lain
  • Perusahaan diwajibkan mengutamakan tenaga kerja dan pendidikan sekitar yang mempunyai KTP.
  • Menjaga keindahan lingkungan dan menjagai penghijauan terkait perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut. 
 atau SITU merupakan izin yang paling penting bagi yang ingin mendirikan suatu perusahaan Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi & Syarat/Cara Membuat SITU
Ilustrasi: Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi & Syarat/Cara Membuat SITU 

Demikianlah informasi Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Fungsi, & Syarat/Cara Membuat SITU. Semoga gosip ini sanggup memperkaya khazanah pengetahuan kita dan bermanfaat dalam menjalankan suatu usaha. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 
Lebih baru Lebih lama